Logo

Seberapa Penting Supervisi Kolegial Berbasis Website?

Di era revolusi Industri 4,0 dan era terjadinya pandemi COVID-19, Supervisi akademik yang dilakukan oleh pengawas sekolah mengalami penurunan aktivitas akibat dari sosial regulasi social disctancing. Sehingga dibutuhkan inovasi dari guru untuk melakukan pengembangan supervisi melalui pemanfaatan digital maupun teknologi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
  2. Undang-Undang RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang SNP
  4. Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas Sekolah/madrasah
  5. Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah
  6. Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  7. Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  8. Permendikbud No. 69/2009 tentang Standar Pembiayaan
  9. Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  10. Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  11. Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  12. Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian.
  13. Permendikbud No 34/2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
  14. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan