Logo

Pelaksanaan Manajemen Diklat (download disini)

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Undang-undang ini juga mengamanatkan adanya  pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, pelatihan, dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain itu, guru juga wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup kompetensi epribadian, sosial, pedagogis dan secara khusus kompetensi profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.

Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Penyelenggaraan Diklat berbasis e-Mentoring ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru dan menjadi sebuah standar manajemen diklat bagi peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia kedepannya. Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi atau sekolah juga dapat mengalokasikan dana program peningkatan kompetensi guru yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui manajemen Diklat e-Mentoring diyakini memberi dampak yang positif bagi Dinas Pendikan Kabupaten atau penyelengara diklat untuk mempermudah dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga evaluasi diklat secara efektif. Dengan manajemen diklat yang efektif akan memberi pengaruh pada keberhasilan kegiatan dan tercapainya tujuan diklat yang sebenarnya.